Pilih syariah atau konvensional? Pertanyaan ini akan sering muncul
saat mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Anda tahu keuntungannya
jika memilih KPR dari bank syariah?
Banyak keluarga memilih untuk
mengajukan KPR, walau terkadang tingkat suku bunga KPR yang digunakan
tiba-tiba akan meningkat mengikuti suku bunga di pasaran. Tentunya,
pelonjakan suku bunga yang tidak bisa dipastikan akan membuat Anda
khawatir.
Saat ini, sudah ada sistem pembiayaan angsuran KPR yang fix to fix dari awal pinjaman sampai akhir kreditnya. KPR fix to fix dapat Anda peroleh di bank-bank berlabel syariah. Lalu, apa bedanya dengan bank konvensional?
Perbedaan
pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akad jual
belinya. Pada bank konvensional, kontrak KPR-nya didasarkan pada suku
bunga yang ada dan tentu yang sifatnya bisa fluktuatif. Sementara KPR
syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan akad alternatif sesuai
dengan kebutuhan nasabah, diantaranya KPR iB Jual Beli (skema
murabahah), KPR iB sewa (skema ijarah), KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah
Muntahia Bittamlik), dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah
mutanaqisah). Adapun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah
skema jual beli (skema murabahah).
"Skema jual beli murabahah
adalah jual-beli antara bank dan nasabah, di mana pihak bank syariah
akan membeli rumah yang diinginkan nasabah sebesar harga rumah tersebut
kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah
margin keuntungan yang disepakati," ungkap Luna Customer Service Bank
Negara Indonesia Syariah di bilangan Fatmawati.
Harga jual rumah
yang menggunakan KPR syariah ditetapkan di awal ketika nasabah
menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran
tetap hingga berakhirnya masa kontrak pembiayaan. Skema jual beli ini
memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap
bulan.
"Jika memilih jangka waktu 10 tahun untuk angsuran, maka margin tetapnya 7,57 persen dari awal sampai akhir," tambahnya.
Jadi,
Anda tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila
terjadi kenaikan suku bunga di pasaran. Hal itu karena besarnya nilai
angsuran tetap akan sama sampai masa angsuran selesai karena margin yang
pasti. (SATYA NITA PRATAMA)