Kredit Multiguna Solusi Tepat Untuk Mengatasi Masalah Keuangan


K
redit Multiguna atau di singkat KMG ,adalah Jenis Kredit Perbank kan yang menjaminkan sertifikat atas nama sendiri atau nama Orang Tua untuk mendapatkan uang dengan skema bunga dan cicilan yang disepakati Bersama ( Bank )

Kredit Multiguna di gunakan untuk kebutuhan konsumtif ,Seperti Pembelian Property/Kendaraan/Pendidikan dll

Besarnya Plafon Kredit Tergantung dari Bank berdasar pada taksiran harga aset ( appraisal )
Aset dapat berupa barang berharga, properti, dan kendaraan.
Semakin besar nilai aset yang dijaminkan, maka semakin tinggi pula jumlah kredit yang diberikan oleh bank.

Kredit Multiguna Jaminan yang di agunkan bisa berupa :

  • Rumah /Ruko / Tanah / apartement / Kendaraan

Untuk Proses dan Syarat tidak jauh berbeda dari Produk Perbank an lainnya
Hanya yang membedakan Suku Bunga yang lebih tinggi dan Tenor waktu yang lebih pendek dibanding KPR

Keunggulan Kredit Multiguan atau KMG dari jenis kredit lainnya yaitu dana pinjaman ini bisa dipakai untuk berbagai kebutuhan mulai dari modal bisnis hingga mencukupi keperluan sehari-hari. Jadi, cicilan ini tidak terbatas seperti pada halnya Kredit Pemilikan Mobil dan Kredit Pemilikan Rumah yang memang ditujukan untuk tujuan tertentu.


Lalu apa beda nya Kredit Multiguna dengan KPR ?

Simak dibawah ini 👇

1. KPR :

kPR



2.Kredit Multiguna :

Kredit Multiguna


Pertanyaan Seputar Kredit Multiguna :

1.Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Nama Orang Tua / Mertua bisa kah ?

Jawab : 
Bisa ,Kredit Multiguna Jaminan atas nama sendiri atau atas nama Orang Tua /Mertua 

2.Apakah kedua orang tua Wajib hadir saat Akad ?

Jawab :
Wajib hadir saat akad Kredit

3.Jika Salah satu Orang Tua sudah Meninggal Bagaimana ?

Jawab :
Jika Nama di Sertifikat Nama Ayah dan Ayah sudah meninggal maka wajib turun waris terlebih dahulu

Jika Nama di sertifikat Masih Hidup namun Pasangannya sudah meninggal maka seluruh ahli waris dan orang tua wajib hadir saat akad Kredit 
dan membuat surat pernyataan ahli waris dari Kelurahan,Surat Kematian orang tua

4.Apakah Bisa diproses terlebih dahulu Kredit nya sambil diurus surat waris nya ?

Jawab :
Bisa ,namun untuk akad kredit menunggu sertifikat waris selesai

5.Apa aja sih Biaya Kredit Multiguna ? 


Jawab :
Biaya Kredit Multiguna : Biaya Provisi/Administrasi/Asuransi Jiwa & Kebakaran/Biaya Notaris Perjanjian Kredit

6.Apakah Biaya bisa di debet dari Pencairan ?

Jawab :
Tergantung Bank
   
Untuk Pertanyaan lainnya bisa menghubungi  :  Call Center VPROPERTY
Call Center VProperty Jasa KPR

Calculator KPR

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !