Kredit Pemilikan Rumah / KPR /Apartemen/Ruko/Tanah

KPR atau Kredit Pemilikan Rumah  KPR adalah Fasilitas Jenis Kredit yang diberikan oleh Bank untuk membeli Rumah/Ruko Baik KPR Rumah Baru maupun KPR Rumah Bekas.


Awalnya Produk KPR ini dipelopori oleh Bank BTN sejak 10 Desember 1976.

Kini selain Bank BTN ,Hampir Semua Bank mengeluarkan Produk Jenis Kredit KPR ini.

Dengan KPR Nasabah hanya perlu menyediakan Dp dan biaya Bank  saja,dan dapat diangsur selama Tenor Tertentu.
Tenor Waktu pinjaman bisa sampe 30 tahun loh.....!!

KPR terbagi 2 yaitu KPR Rumah Subsidi dan KPR Rumah Non subsidi 

Untuk Persyaratan Kredit  hampir sama hanya yang berbeda jika KPR Subsidi diperuntukan bagi masyarakat yang belum memiliki Rumah dan dengan Penghasilan yg sudah di standarkan.
sedangkan KPR Non Subsidi diperuntukan bagi warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat dari Bank Penyedia.

Selain KPR Subsidi Dan NON Subsidi 

Suku bunga pada KPR umumnya dibagi menjadi dua jenis yaitu Bunga tetap (fixed) dan Bunga mengambang (floating). Bunga tetap berarti bunga tidak akan berganti selama jangka waktu kredit.

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.
Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Baca juga  : 👉Info Bunga KPR
Baca juga : 👉 Mana Lebih Untung KPR Syariah atau KPR Konvensional ?

Selain KPR Pembelian Rumah ( Second/Baru )
Juga ada Kredit untuk Pembelian :

  1. Kredit Pembelian Ruko ( KPR )
  2. Kredit Pembelian Tanah ( KPT )
  3. Kredit Pembelian Apartemen ( KPA )
Untuk syarat dan Pengajuan hampir sama .
Namun saat ini tidak semua Bank bisa untuk KPR Ruko dan KPT 
Hanya sebagian Bank saja yang bisa dengan syarat dan ketentuan masing masing dari Bank tersebut
Biasanya untuk Tenor Waktu Pembelian KPR Ruko dan KPT lebih pendek dan untuk pembelian tanah hanya di area tertentu saja  ,misal Developer Tertentu 
Dan untuk Plafon Kredit pun KPT lebih Rendah atau DP nya harus besar .


Pertanyaan Seputar KPR :


1. Beli Rumah baru dari Developer,apakah bisa ajukan KPR melalui VProperty ?

Jawab:
Bisa asal Sertifikat sudah pecah

2.Apakah Saya mengajukan KPR rumahnya harus melalui VProperty ?


Jawab :
Tidak,Klien bisa mencari sendiri dan kita hanya proses KPR saja 

3.Apa yang disebut dengan Personal Guarantee ?


Jawab :
Personal Guarantee adalah seseorang yang menjamin atau men - garansi atau mamback up si calon Nasabah
Personal Guarantee Harus ada hubungan darah ,misal orang Tua / Saudara
Biasanya alasan di Back up karna analisa keuangan tdk mencukupi

4.Karyawan Kontrak apakah bisa Proses Kredit ?

Jawab :
Bisa,namun hanya Bank Tertentu dan syarat ketentuan berlaku
Untuk Karyawan Kontrak Minimal Kerja sudah lebih dari 2 tahun dan untuk Kerja di Jakarta minimal Gaji Rp.30 juta untuk Luar Jakarta Minimal gaji 10 juta

5.Apakah Jual Beli Orang tua ke anak atau Jual beli kakak adik apakah bisa ?

Jawab :
Bisa,namun hanya bank tertentu

6.Gaji Cash apakah bisa untuk Proses ? Jika tdk bisa apa ada solusi lain ?,

Jawab :
Tidak bisa,Solusi Seting Rekening dulu selama 3 bulan yaitu Gaji selama 3 bulan ditransfer

7.Berapa Usia MInimal dan maksimal untuk mengajukan KPR ?

Jawab :
MInimal 21 tahun maksimal untuk karyawan 55 th ( bisa 60 th asal ada surat keterangan pensiun dari tempat bekerja )
Untuk Pengusaha ,Maks 65 tahun


Untuk Pertranyaan lain bisa menghubungi Call Center VProperty 24 Jam

VProperty Jasa KPR



Calculator KPR

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !