Butuh Dana? Sertifikat Nama Orang Tua Bisa Dijaminkan
Apakah sertifikat rumah masih atas nama orang tua? Tenang, sertifikat tersebut tetap bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan pinjaman. Beberapa jenis kredit yang dapat diproses antara lain:
- Kredit Multiguna (KMG)
- Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Syarat Menjaminkan Sertifikat Orang Tua
- Jika orang tua masih hidup: Kedua orang tua wajib hadir saat akad kredit. Anak-anak lain cukup membuat surat persetujuan.
- Jika sertifikat atas nama ibu yang masih hidup: Buat surat pernyataan waris dan persetujuan ahli waris, tergantung kebijakan bank.
- Jika orang tua sudah meninggal: Sertifikat wajib turun waris (bayar pajak & balik nama), baru bisa akad kredit.
- Jika rumah ingin dijual dan orang tua meninggal: Tetap wajib turun waris, artinya ada pajak ganda (waris + jual beli).
Penting: Selalu konsultasikan dengan VPROPERTY agar proses kredit aman, sesuai aturan, dan efisien.
FAQ: Sertifikat Nama Orang Tua Bisa Dijaminkan?
Apakah sertifikat nama orang tua bisa dijaminkan ke bank?
Tidak semua bank menerima. Hubungi Call Center VPROPERTY untuk mengetahui bank yang bisa memproses.
Apa saja jenis kredit dengan sertifikat orang tua?
Ada 4 jenis: KPR, KPR Multiguna, KUR, dan Kredit Modal Kerja.
Lebih baik pilih KPR atau KPR Multiguna?
Tergantung kebutuhan. KPR wajib balik nama (kena pajak jual beli), sedangkan KPR Multiguna tidak perlu balik nama.
Berapa lama tenor pinjaman?
KPR bisa sampai 25 tahun, sedangkan KPR Multiguna maksimal 10 tahun.
Bagaimana dengan bunga bank?
Bunga KPR lebih murah (±4,5–6%), KPR Multiguna biasanya 7–10%.
Apa saja biaya yang timbul?
KPR: pajak jual beli ±7,5%, balik nama, biaya bank (provisi, admin, notaris ±3–5%). KPR Multiguna: tidak ada pajak jual beli, tetap ada biaya bank.
Jika orang tua sudah meninggal, apakah bisa proses kredit?
Tidak bisa langsung. Harus balik nama waris dan para ahli waris wajib hadir saat akad kredit.

