Butuh Dana ? Mau Kredit Ke Bank Jaminkan sertifikat Nama Orang Tua,Ternyata Bisa dan ini Syaratnya :
Sertifikat Nama Orang Tua bisa dijaminkan ke Bank dengan Jenis Kredit :
Yang perlu diketahui jika Anda menjaminkan sertifikat nama Orang tua berikut Syaratnya :
1.Jika Sertifikat Nama Orang Tua masih hidup.
- Maka wajib kedua orang tua ikut saat akad kredit
- Ahli waris/anak anak yg lainnya tidak diwajibkan hadir ,namun harus ada surat keterangan persetujuan dari anak anak nya yang lain bahwa menyetujui dan mengetahui jika sertifikat Orang Tuanya akan dijaminkan ke Bank
2.Jika Sertifikat nama Ibu dan Masih hidup.
- Tidak perlu turun waris tapi cukup buat surat pernyataan waris dari kelurahan dan persetujuan para ahli waris utk menjaminkan ke bank
- Dan para ahli waris wajib hadir saat akad kredit ( Tergantung Bank )
3.Jika sertifikat Nama ibu dan ibu sudah meninggal dunia ,Namun Pasangannya masih Hidup atau JIka Kedua Orang Tua sudah Meninggal
- Para Ahli waris wajib hadir saat akad kredit
- wajib turun waris yaitu membayar pajak waris dan sertifikat turun nama ke para ahli waris nyadan akad kredit dilakukan setelah sertifikat Balik nama Waris selesai.
3.Jika sertifikat Nama ibu dan ibu sudah meninggal dunia ,Namun Pasangannya masih Hidup atau JIka Kedua Orang Tua sudah Meninggal
- Para Ahli waris wajib hadir saat akad kredit
- wajib turun waris yaitu membayar pajak waris dan sertifikat turun nama ke para ahli waris nyadan akad kredit dilakukan setelah sertifikat Balik nama Waris selesai.
- Para Ahli waris wajib hadir saat akad kredit
- wajib turun waris yaitu membayar pajak waris dan sertifikat turun nama ke para ahli waris nyadan akad kredit dilakukan setelah sertifikat Balik nama Waris selesai.
4.Jika Anda ingin menjual rumah tsb dan nama pemilik /orang tua disertifikat sudah meninggal dunia
Tetap harus turun waris ,jadi saat anda jual rumah tsb sekira nya anda membayar pajak 2 x
Yaitu :
Pajak waris & pajak penjualan
Untuk Informasi lebih lengkap atau ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi Call Center Vproperty / Hotline service 24 jam
Yaitu :
Pajak waris & pajak penjualan
Untuk Informasi lebih lengkap atau ada yang ingin ditanyakan silahkan menghubungi