Pusing Cicilan KPR Naik Take Over Top Up KPR aja



Mau Take Over Top UP KPR ?Pahami dulu Pengertian Keuntungan dan Kerugiannya...!!

Definisi TAKE OVER adalah Memindahkan Fasilitas Kredit yang sedang berjalan ke Bank yang lain

Sedangkan Top UP adalah mendapatkan Tambahan Dana dari hasil Pemindahan Fasilitas Kredit tsb.

  • Lalu Apa Keuntungan dari Take Over Top Up ?

  1. Dapat Bunga Lebih murah
  2. Dapat dana tambahan
  3. Tenor waktu bisa diperpanjang/diperpendek
  4. Cicilan lebih murah
  5. Bisa menjadi salah satu solusi keuangan ,semua Cicilan jadi satu Lubang Cicilan
Keuntungan Take over top up
keuntungan Take Over Top Up


Ilustrasi Cicilan  :

Cicilan KPR Anda saat ini sisa plafon 500 jt dengan bunga 13% sisa 10 th Rp 7,465,536

Cicilan KPR jika di Take over

Tambahan plafon 800 juta

Bunga 6,75%

10 th Rp 9,185,929

15 th 7,079,275


Tambahan dana Rp 300 juta

Anda bisa lunasi semua cicilan.Double Untungkan ??

Lalu Apa Syarat dari Take Over Top Up ?

syarat take over

  • Fasilitas Kredit Sudah berjalan minimal 1 tahun
  • Cicilan Lancar Minimal dalam  1 tahun
  • BI Cheking wajib Lancar
  • Mintalah Dokumen ke Bank
    Copy shm , IMB , Tanda Terima Jaminan
  • Siapkan Foto Copy Dokumen Pribadi (Baca juga :👉Syarat Kredit )

Tips untuk Take Over Top up 

Lalu seperti apa Prosedur Take Over Top Up Jika Melalui VProperty ?

  1. Hubungi Call Center VProperty
  2. Ceritakan Kendala dan Keinginan Top Up nya 
  3. Setelah Kita mengetahui Keinginan Kredit anda kita akan BI Cheking
  4. Setelah BI Cheking keluar ( BI Cheking keluar sekitar 1 hari )
  5. Setelah BI Cheking keluar dan mengetahui History semua cicilan Anda kita selanjutnya
  6. Persiapkan data data untuk syarat pengajuan Kredit 
  7. Cari Bank yang sesuai dengan dengan kondisi dan data, kita akan carikan Bank dengan Promo dan Bunga termurah.
  8. Setelah dapat Bank yg sesuai kita ,Mulai Proses Take Over Top Up kita biasa Proses secara Pararel di beberapa Bank untuk mendapatkan hasil yg maksimal
  9. Appraisal Rumah, Untuk Appraisal ada Bank yg Free dan ada yg Bayar,kita selalu usahakan untuk Proses Calon Nasabah tdk mengeluarkan uang didepan,maka untuk itu kita pastikan dulu kondisi data Nasabah,kita akan Analisa :
    • Penghasilan Calon Nasabah
    • Rekening seberapa aktif 
    • Hasil BI Cheking,Lancar namun Cicilan banyak
    • Jenis Usaha dan Jenis Pekerjaan
    • Pasaran Rumah
  10. Hasil Appraisal Keluar angka ,untuk masing masing Bank Nilai Apraisal berbeda beda ,inilah gunanya kita Proses pararel di beberapa Bank bisa untuk perbandingan
  11. Berkas Masuk Analis ,di fase ini analis akan memeriksa data nasabah dan memverifikas Calon Nasabah akan ditlp juga tempat kerja
  12. Setelah ada signal Positive dari Bank,Biasanya Vproperty akan menginfokan kepada calon nasabah ,untuk  pararel mulai menghubungi Bank asal,Mengajukan Pelunasan dan sisa hutang karna Bank ada Batas tanggal untuk Pelunasan,dan biasanya dari pengajuan ini sekitar 3 sampai 5 hari  Permohonan Pelunasan akan dibalas 
  13. Setelah semua Lolos Surat Persetujuan Kredit Terbit ( SP3K)
  14. Proses Pra akad,Notaris Cek Dokumen Jaminan untuk akad Kredit
  15. Penjadwalan Akad Kredit
  16. Akad Kredit di Bank /Dikantor Notaris ( Pasangan Wajib hadir jika status menikah 
  17. Pencairan ,Untuk masalah pencairan ini ada hubungannya dengan point no 12,
  18. Dana Pencairan Masuk Ke Rekening Bank yg disetujui,Bank Baru akan mentransfer sisa hutang di Bank Asal,dan sisa pencairan di blokir sementara sampai Sertifikat ( Dokumen Jaminan Asli ) sudah diterima di Bank yg Baru ini
  19. Umumnya dari Pelunasan H+3 sampai H+5  Dokumen Jaminan Asli bisa keluar
  20. Dana Pencairan Take Over sudah bisa anda gunakan 

Pertanyaan Umum Seputar Take Over Top Up :

 

1.Hasil BI Cheking Lancar  namun Hutang Melebihi Penghasilan ,  di TOLAK Bank Kenapa ?

Jawab :
Tidak semua Bank bisa menerima kondisi tersebut Namun ada beberapa Bank yang bisa menerima kondisi tersebut dengan syarat : Hutang hutang dilunasi dari Pencairan .

2.Hasil BI Cheking Cicilan Yang mau di Take Over Top Up tidak Muncul,Solusi ?

Jawab :
Lampirkan Surat Persetujuan Kredit ,Print Rekening Pinjaman 1 tahun

3.Take Over dari BPR apakah bisa ?

Jawab :
Bisa ,Namun tidak semua Bank hanya Bank Tertentu saja

4.History BI Cheking saya ada masalah ,apakah bisa mengajukan Take Over ?

Jawab :
Bisa , History BI Cheking adalah riwayat kepatuhan angsuran kredit kita setiap bulannya,History yang disukai Bank Lancar dalam 1 Tahun / 6 Bulan tergantung Bank

5,Apa Aja sih Biaya Take Over itu ?

Jawab :
Yaitu,Biaya Bank : Provisi /admin /Biaya Asuransi Jiwa & Kebakaran /Biaya Notaris Perjanjian Kredit

6.Apakah Biaya Biaya tersebut bisa didebet dari Pencairan ?

Jawab :
Tergantung Bank



Untuk Pertanyaan yang lainnya bisa menghubungi :Call Center VPROPERTY



Call Center VProperty Jasa KPR

Calculator KPR

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !