Bagi Anda yang berencana membeli rumah secara kredit namun belum tahu
seperti apa persyaratannya, berikut ini beberapa persyaratan untuk
mendapatkan rumah dengan sistem kredit. Masing-masing jenis pekerjaan
berbeda untuk pengumpulan datanya.
Gambaran soal syarat dokumen standar yang biasanya harus dilengkapi saat akan pengajuan kredit (kode menunjukan syarat pada tiap status). Karyawan dengan kode “K”, wiraswasta dengan kode “W” dan professional dengan kode “P”. Dokumen standar terdiri dari :
1. Fotokopi KTP Suami dan Istri [K][W][P]
2. Fotokopi Surat Nikah [K][W][P]
3. Fotokopi Kartu Keluarga [K][W][P]
4. Fotokopi NPWP [K][W][P]
Gambaran soal syarat dokumen standar yang biasanya harus dilengkapi saat akan pengajuan kredit (kode menunjukan syarat pada tiap status). Karyawan dengan kode “K”, wiraswasta dengan kode “W” dan professional dengan kode “P”. Dokumen standar terdiri dari :
1. Fotokopi KTP Suami dan Istri [K][W][P]
2. Fotokopi Surat Nikah [K][W][P]
3. Fotokopi Kartu Keluarga [K][W][P]
4. Fotokopi NPWP [K][W][P]
5.
Rekening Koran atau tabungan bank 3 bulan terakhir [K][W][P]. Tentu hal
ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh bank di mana gaji atau
pendapatan kita disetorkan. Bisa menggunakan beberapa account bank, bila
gaji, honor atau pendapatan Anda tersebar ke beberapa bank).
6.
Slip Gaji (3 bulan terakhir) [K]: Dokumen yang dikeluarkan oleh
perusahaan tempat Anda bekerja. Bila kita bekerja di banyak tempat
sekaligus, mintalah slip gaji ke banyak perusahaan tempat Anda bekerja
karena setiap slip gaji ini bisa dihitung total income-nya.
7.
Surat Keterangan Kerja [K] : Surat yang dikeluarkan oleh perusahaan
tempat bekerja. Bisa ditanda tangani oleh otoritas tertinggi atau Kepala
Tata Usaha atau Divisi HRD (SDM). Biasanya pihak bank menginginkan
jumlah pendapatan bulanan tertera dalam surat keterangan kerja tersebut.
8.
Rekening Koran atau Tabungan Bank Perusahaan (3 bulan terakhir) [W] :
Dokumen yang dikeluarkan oleh bank setelah terjadi transaksi perusahaan.
Akun bank yang dimaksud biasanya atas nama perusahaan, meskipun
memungkinkan juga apabila kita menggunakan akun individu dalam
berbisnis.
9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan [W]
10. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan atau TDP [W]
11. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP [W]
12. Laporan Keuangan Perusahaan 1 tahun terakhir [W]
13. Surat Ijin Praktek dari Institusi Pemerintah Terkait [P]
Setelah
dokumen tersebut diatas di serahkan kepada bank, melalui developer atau
pengembang perumahan tentunya, pihak bank akan melakukan pengecekan ke
Bank Indonesia (BI) berhubungan dengan status Anda (nama Anda).
Tentunya
kredibilitas keuangan diuji disini. Kredit akan sulit di setujui bila
kita memiliki track record buruk di peminjaman bank, kartu kredit, dan
sebagainya.
Setelah itu, pihak bank akan menghubungi kita dan
mengabarkan hasil BI checking dengan melakukan konfirmasi dan sedikit
interview.
Biasanya pihak bank akan meminta tambahan dokumen
apabila dirasa masih ada yang kurang dalam pembuktian kekuatan finansial
Anda. Seluruh proses pengiriman dokumen bisa menggunakan email
(attachment), jadi tidak perlu menggunakan jalur darat (offline) yang
menghabiskan waktu.
Bantu pula pihak bank mengenai dokumen
pelengkap yang diminta. Selalu jujurlah kepada mereka terhadap kemampuan
finansial Anda. Dan jalinlah komunikasi dengan pihak bank yang membantu
Anda mengurus kredit rumah.
Rule umum untuk jumlah pinjaman yang
disetujui bank adalah, apabila kekuatan finansial (pendapatan) bulanan
Anda 3X jumlah pembayaran kredit bulanan. Jadi, bila cicilan kredit
perbulan Rp 5 juta, itu artinya pendapatan perbulan kita minimalis Rp 15
juta.
Dalam tahap ini, pihak bank akan menghubungi lagi apabila
pengajuan kredit diterima. Dan mereka biasanya meminta Anda mengisi
formulir persetujuan kredit.
Proses terakhir adalah akad kredit.
Akad kredit merupakan titik awal dimulainya kredit. Hal yang harus Anda
siapkan untuk akal kredit antaralain soal biaya KPR yang nilainya tidak
kecil. Bagi Anda yang sudah berkeluarga, jangan lupa membawa pasangan
Anda, karena ada dokumen-dokumen yang harus ditandatangani oleh pasangan
Anda.
Bulan berikutnya, Anda sudah bisa membayar angsuran
bulanan. Artinya, Anda sudah bisa mulai menempati rumah, khususnya bila
Anda membeli rumah siap huni.