MEMILIKI RUMAH SENDIRI DENGAN KPR
Memiliki rumah sendiri kini bukan lagi sesuatu yang sulit, karena ada fasilitas kredit pemilikan rumah yang diberikan oleh kalangan perbankan yang biasa disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Pengertian KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis KPR:
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.
Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan Foto Copy :
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Kartu Keluarga
- NPWP
- Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Foto kopi IMB
Karyawan :
- Rekening 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
- Surat Keterangan Kerja
Pengusaha :
- Rekening 6 Bulan Terakhir
- Surat Ijin Usaha
Baca Juga : Alasan Kredit Melalui Vproperty Jasa KPR