KPR Syariah Tak Terpengaruh Gejolak Ekonomi dan BI Rate

Jakarta -Di tengah gejolak tingginya bunga Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), muncul alternatif pembiayaan dari perbankan syariah. Bank syariah memiliki perbedaan perhitungan dengan bank konvesional.

Pada bank konvensional, besaran cicilan kredit bisa berubah karena bunga KPR menyesuaikan kondisi pasar (floating rate). Perubahan ini terjadi setelah habisnya masa pembayaran bunga tetap (fix rate). Pada bank syariah, pembayaran cicilan KPR akan tetap sepanjang tahun sampai lunas.

"Cicilannya berdasar prinsip jual beli, angsurannya tetap sampai lunas dan angsuran nggak berubah. Misal disepakati cicilannya Rp 1 juta per bulan maka sampai tahun ke 15 tetap segitu," kata salah seorang Consumer Sales Assitant Bank Syariah kepada detikFinance, Senin (25/8/2014).



Ia menjelaskan pada KPR syariah ada konsep jual beli atau familiar disebut akad murabahah. Dengan skema ini, nasabah bisa datang ke bank syariah selanjutnya bank syariah membeli rumah yang diminta.

Untuk cicilan, bank syariah mengambil marjin yang telah disepati antara nasabah dan bank. Misalkan harga rumah yang dibeli Rp 200 juta maka bank syariah bisa mengambil keuntungan menjadi Rp 220 juta namun telah disepakati sebelumnya dengan pihak nasabah.

"Kita jual ke nasabah dengan harga yang disepakati. Tarif marjin disepakati antara bank dan nasabah," sebutnya.

Setelah akad kredit, maka nasabah membayar cicilan tetap sampai lunas sesuai kesepakatan awal. Tidak ada pengaruh gejolak ekonomi hingga naik turun suku bunga Bank Indonesia atau BI rate. Sedangkan faktor tersebut sangat mempengaruhi suku bunga pasar pada KPR bank konvesional.

"Di bank konvesional nggak pakai murabahah. Kalau bank konvesional biasanya fix 1 atau 2 tahun setelah itu dia pakai BI rate yang berlaku. Itu memberatkan nasabah. Biasanya kita sering terima take over KPR dari bank konvesional pada tahun ke-3," sebutnya.

Keunggulan KPR syariah lainnya adalah besaran uang muka atau down payment (DP). Untuk tipe rumah dengan luas tanah di bawah 70 m2, uang muka besarannya 10% dari besaran kredit. Sedangkan uang muka pada bank konvensional 30% dari nilai kredit dan tidak melihat ukuran tanah.

"Itu developer perumahan yang sudah kerjasama dengan bank. Kalau belum DP-nya minimal 20%. Kalau tipe di atas 70 m2, minimal DP-nya 30%. Kalau tenor bank syariah biasanya 1-15 tahun," jelasnya.

Tidak hanya itu, pada bank syariah tempatnya bekerja sama sekali tidak memungut biaya untuk pengurusan KPR alias bebas biaya provisi. Biaya ini umumnya dipungut oleh bank konvensional.

"Bank syariah di tempat saya bekerja bebas biaya administrasi. Biasanya biaya administrasi di bank konvensional sebesar 1% dari platform kredit," katanya.

Feby Dwi Sutianto - detikfinance

Tags
Calculator KPR

buttons=(Accept !) days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !