Apa Saja Sih Biaya Bank Saat Ajukan KPR, Take Over, atau Top Up?
Banyak orang ingin mengajukan KPR, Take Over, atau Top Up, tapi belum mengetahui detail biaya bank yang harus dipersiapkan. Dengan memahami biaya-biaya ini sejak awal, proses pengajuan akan jauh lebih lancar dan tidak ada kejutan di akhir.
Pembahasan berikut dijabarkan dengan tampilan majalah premium VPROPERTY 2025 — rapi, elegan, dan nyaman dibaca di HP maupun laptop tanpa risiko tampilan kepotong.
Biaya Administrasi Bank
Biaya administrasi adalah biaya wajib yang muncul di awal proses pengajuan kredit. Jumlahnya tidak besar, namun tetap perlu disiapkan. Biasanya berkisar mulai dari ratusan ribu hingga beberapa juta, tergantung kebijakan bank.
Biaya administrasi berlaku untuk KPR, Take Over, maupun Top Up.
Biaya Appraisal Properti
Appraisal adalah proses penilaian harga rumah oleh pihak bank. Tujuannya agar bank tahu nilai pasar properti yang menjadi jaminan. Semakin besar rumah atau semakin strategis lokasinya, biasanya biaya appraisal lebih tinggi.
Biaya Provisi
Ini adalah biaya dalam bentuk persentase dari total pinjaman yang diajukan. Umumnya sekitar 1%, meskipun beberapa bank bisa memberikan promo tertentu sehingga angka ini lebih rendah.
Biaya Asuransi Jiwa & Kebakaran
Kredit rumah mewajibkan dua jenis asuransi: asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Besaran premi menyesuaikan usia peminjam, kondisi bangunan, serta nilai rumah.
Biaya Notaris / Legal
Semua proses legal seperti pengecekan sertifikat, pengikatan hak tanggungan, hingga penerbitan akta harus dilakukan melalui notaris. Karena itu, biaya legal menjadi salah satu komponen wajib dalam setiap pengajuan kredit.
Apakah Biaya Ini Sama untuk KPR, Take Over, dan Top Up?
Tidak selalu. Take Over biasanya memerlukan appraisal baru karena bank ingin memastikan kondisi properti. Sementara Top Up kadang lebih ringan karena bank sudah memiliki dokumen sebelumnya.
Semua biaya bank bertujuan memastikan proses kredit aman, transparan, dan sesuai aturan.
Dengan memahami seluruh komponen biaya ini, kamu bisa lebih siap saat mengajukan KPR, Take Over, atau Top Up dan menghindari kekeliruan perhitungan anggaran.

