Bank Tidak Boleh Kenakan Bunga pada Kredit Macet
Tahukah kamu? Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2899k/Pdt/1994, serta ketentuan POJK No.40/POJK.03/2019, bank tidak diperbolehkan mengenakan bunga terhadap kredit yang sudah masuk kategori macet.
“Tidak ada keuntungan atas piutang yang tidak tertagih.”
Namun, masih banyak nasabah yang tidak menyadari bahwa ketika kreditnya sudah macet, bank seharusnya tidak lagi menghitung atau membebankan bunga berjalan maupun bunga denda.
Dasar Hukum Larangan Bunga pada Kredit Macet
Menurut POJK No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, pasal 9 ayat (1) menjelaskan:
“Pendapatan bunga tidak boleh diakui apabila terdapat tunggakan pokok atau bunga lebih dari 90 hari.”
Artinya, bank tidak boleh lagi menghitung bunga pada kredit yang telah macet lebih dari 90 hari. Jika tetap dilakukan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata.
Potensi Pelanggaran dan Sanksi
- 🔕 Pelanggaran prinsip kehati-hatian (Prudential Banking)
- 🔕 Potensi sanksi administratif dari OJK
- 🔕 Dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum
Debitur yang menemukan adanya bunga berjalan pada kredit macet berhak meminta koreksi tagihan dan meminta bank melakukan rekonsiliasi kredit.
“Kredit macet bukan berarti bunga boleh terus berjalan.”
Tips dari VPROPERTY
Jika pihak bank menghubungi, jangan menghindar. Tetap angkat telepon dan hadapi dengan baik. Hindari janji palsu, cukup sampaikan bahwa kamu sedang berusaha menyelesaikannya secepatnya.
Jika tidak bisa dihubungi, bank dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk potensi lelang aset. Karena itu, usahakan cicilan tidak melewati tiga bulan keterlambatan.
Baca juga artikel terkait:
✅ Butuh Dana? Top Up di Bank Lama atau Pindah Bank?
✅ Wow! Dengan Take Over KPR, Lunas Semua Hutangmu
✅ Keuntungan Take Over & Top Up KPR Melalui VPROPERTY

