Meneruskan KPR Orang Lain: Cicilan Jalan, Tapi Rumah Bisa Hilang
Banyak orang memilih meneruskan KPR orang lain karena dianggap lebih cepat dan murah dibanding mengajukan KPR baru. Skema ini sering disebut juga sebagai over kredit rumah di bawah tangan.
Di awal, semuanya terlihat aman. Cicilan berjalan lancar, rumah bisa ditempati, bahkan sudah dibuat perjanjian dan kuasa jual notaris. Namun faktanya, banyak kasus berakhir dengan kehilangan rumah meskipun cicilan telah dibayar bertahun-tahun.
Apa yang Dimaksud Meneruskan KPR Orang Lain?
Meneruskan KPR adalah kondisi di mana pembeli melanjutkan cicilan kredit rumah milik penjual, tanpa proses pengalihan resmi debitur di bank.
Dalam catatan bank: nama debitur tetap penjual. Sedangkan pembeli hanya dianggap pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan hukum dengan bank.
Mengapa Banyak Orang Memilih Cara Ini?
1. Proses Terlihat Cepat
Tanpa BI Checking, tanpa appraisal, dan tanpa menunggu persetujuan bank.
2. Harga Rumah Lebih Murah
Biasanya penjual memberikan harga di bawah pasar karena sedang terdesak kebutuhan dana.
3. Menghindari Biaya Take Over Resmi
Biaya notaris, pajak, dan administrasi bank sering dianggap mahal dan ingin dihindari.
Masalah Besar yang Sering Terjadi
Walaupun terlihat menguntungkan, meneruskan KPR orang lain menyimpan banyak risiko yang jarang dijelaskan di awal.
1. Pembeli Tidak Diakui Bank
Bank hanya mengenal debitur resmi. Jika terjadi kredit macet, sengketa, atau pelanggaran perjanjian, bank tidak berkewajiban melindungi pembeli.
2. Risiko Rumah Ditarik Bank
Jika bank mengetahui adanya pengalihan tanpa izin, bank dapat:
- Meminta pelunasan dipercepat
- Mengenakan denda
- Mengambil alih rumah sebagai agunan
3. Risiko Pemilik Lama Bermasalah
Masalah pribadi pemilik lama bisa berdampak langsung, seperti:
- Pemilik lama memiliki utang lain
- Terlibat sengketa hukum
- Mengalami pailit
Walaupun cicilan dibayar pembeli, rumah tetap terikat masalah pemilik lama.
Kuasa Jual Notaris Tidak Menghilangkan Risiko
Banyak pembeli merasa aman setelah membuat kuasa jual di hadapan notaris. Namun perlu dipahami, kuasa jual:
- Bukan bukti kepemilikan
- Bersifat sementara
- Bisa dibatalkan dalam kondisi tertentu
Jika Pemilik KPR Meninggal Dunia
Ketika pemilik KPR meninggal, rumah otomatis menjadi objek warisan. Semua ahli waris berhak mengetahui dan menyetujui.
Tanpa persetujuan ahli waris, proses balik nama bisa terhambat, bahkan kuasa jual bisa dipermasalahkan.
Jika Pemilik Lama Berlaku Curang
Dalam beberapa kasus:
- Pembeli rutin membayar cicilan
- Pemilik lama melunasi KPR tanpa sepengetahuan pembeli
- Sertifikat diambil dari bank
- Rumah dijual kembali ke pihak lain
Secara hukum, pembeli berada di posisi sangat lemah.
Kenapa Banyak Kasus Baru Terungkap Bertahun-tahun Kemudian?
Masalah meneruskan KPR sering tidak langsung terlihat karena:
- Selama cicilan lancar, bank tidak mempermasalahkan
- Pembeli fokus membayar cicilan, bukan legalitas
- Masalah muncul saat ingin balik nama atau menjual kembali
Saat itulah pembeli baru sadar bahwa rumah yang ditempati bukan miliknya secara hukum.
Solusi yang Lebih Aman Dibanding Meneruskan KPR
Untuk menghindari risiko besar, solusi yang lebih aman adalah:
- Take over KPR resmi melalui bank
- Pelunasan KPR lalu AJB resmi
- Balik nama sertifikat sesuai prosedur hukum
Memang membutuhkan waktu dan biaya, namun memberikan kepastian hukum dan rasa aman.
Kesimpulan
Meneruskan KPR orang lain memang terlihat menguntungkan di awal, namun sangat berisiko dalam jangka panjang. Kuasa jual notaris bukan jaminan mutlak.
Cicilan bisa jalan, tapi rumah tetap bisa hilang. Dalam transaksi properti, keamanan hukum jauh lebih penting daripada kemudahan sesaat.baca juga :Resiko meneruskan kredit nama orang lain
FAQ – Meneruskan KPR Orang Lain
Apakah meneruskan KPR orang lain aman?
Tidak aman karena pembeli tidak diakui sebagai debitur resmi oleh bank.
Apakah kuasa jual notaris cukup melindungi pembeli?
Tidak. Kuasa jual bukan bukti kepemilikan dan memiliki banyak risiko hukum.
Apa risiko terbesar meneruskan KPR?
Risiko terbesar adalah kehilangan rumah meskipun cicilan sudah dibayar lama.

